RumahCom- Masalah perceraian adalah perkara yang mendominasi perkara di semua Pengadilan Agama di Indonesia.Banyak alasan atau kondisi yang bisa menjadikan pasangan suami isteri bercerai. Proses mengajukan gugatan perceraian tanpa lebih dahulu didampingi atau menggunakan jasa pengacara dapat dilakukan apabila terdapat dan mengetahui alasan yang jelas. A Contoh Kesimpulan dengan rekonpensi Perihal: Kesimpulan Perkara No. 1250/Pdt.G/2005/PA.Mlg Kepada Yang Terhormat, Ketua Majelis Hakim Perkara No. 1250/Pdt.G/2005/PA.Mlg Di_ Malang Assalamu'alaikum Wr. Wb. Yang bertanda tangan di bawah ini : Muhammad Hidayat, SH., M.Hum. Advokat beralamat Kantor di Jl. Margojoyo No.42 Dau Malang. Telp. 0341-7675922, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal Dalamhal pihak Penggugat ataupun Tergugat perkara perceraian yang telah pada titik penjatuhan Putusan Hakim (Vonis), dimana salah satu pihak baik Penggugat ataupun Tergugat yang merasa tidak puas dengan Putusan Hakim (Vonis), maka dapat menempuh upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi setempat melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri perkara tingkat pertama. 2 Akta Nikah. 3. Kartu Keluarga. 4. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan masalah perselisihan yang ada. Setelah itu, hal yang harus dilakukan adalah mengajukan surat permohonan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri. Berikut ini adalah contoh jawaban dan eksepsi terhadap gugatan cerai.
BahwaTergugat telah melakukan Pengusiran secara sistematis, Intervensi, Intimidasi, Diskriminasi dan Pegurangan Gaji secara tidak syah membuat Penggugat, istri dan anak-anak Stres selaku karyawan dan Pengurus Serikat Pekerja.; Bahwa ada karyawan yang mendapat hak yang sama seperti bantuan sewa Kontrak Rumah (P-18 a ) tidak pernah dimutasi karena keluarga atasan, ini membantah bukti T-13 dan T-16.
Apabilaistri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat atau suami. Setelah gugatan diserahkan ke pengadilan agama, penggugat diwajibkan membayar panjar biaya perkara. Dalam satu atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan
BilaPenggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989); Proses Penyelesaian Perkara. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah. .
  • 4mlq8l2en1.pages.dev/256
  • 4mlq8l2en1.pages.dev/48
  • 4mlq8l2en1.pages.dev/266
  • 4mlq8l2en1.pages.dev/183
  • 4mlq8l2en1.pages.dev/45
  • 4mlq8l2en1.pages.dev/347
  • 4mlq8l2en1.pages.dev/223
  • 4mlq8l2en1.pages.dev/115
  • 4mlq8l2en1.pages.dev/267
  • contoh kesimpulan penggugat perkara perceraian di pengadilan agama